Selasa, Februari 16, 2010

Anand Krisna


Spiritualis Anand Krisna petang tadi dilaporkan oleh muridnya, TPL (19), atas dasar perbuatan cabul. Jika terbukti, Anand terancam 7 tahun penjara.

"Mereka melaporkan kasus pencabulan dan pelecehan, pasal 290 KUHP tentang pencabulan terhadap korban saat tidak berdaya. Ancamannya 7 tahun," tutur Kuasa Hukum TPL, Agung Mattauch, di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/2/2010).

TPL sendiri, merupakan murid Adnan yang spesial. Sehingga mendapat perlakuan khusus dari spritualis keturunan India itu.

Identifikasi pencabulan yang dilakukan Adnan kepada TPL, dipaparkan Agung yakni secara berkali-kali memeluk, meraba-raba, dan mencium, dalam keadaan terhipnotis dan tidak sadar.

Sebagai barang bukti, TPL membawa foto dirinya yang sedang berpelukan dengan Adnan, testimoninya, keterangan ahli dari psikolog, dan rayuan-rayuan yang diterimanya dari Adnan lewat email.

"Tim penyidik harus bisa segera melakukan tindakan terhadap Anand, karena masih banyak korban lain. Ada 9 korban, baru satu yang melaporkan. Untuk mempermudah penyelidikan, maka ditampilkan dulu satu orang," tutur Agung.www.okezone.com